
Pagi ini begitu menyentuh hati kita khususnya saya sendiri, bagai mana tidak menyentuh hati kita? berita yang kita lihat dan kita dengar diseluruh media selalu pemberitaan mengenai Keadilan di Negeri ini yang sampai saat belum bisa ditegakan sesuai dengan harapan masyarakat yang menuntut Keadilan.
Tetapi kalau kita jujur untuk menilai Penegakan Hukum di Indonesia ini pasca era Orde Baru, pasti kita akan mengatakan Penegakan Hukum di Negeri ini sudah mulai menggalami kemajuan, kita bisa menilai dari segi "KORUPSI", diera Orde Baru kita hampir tidak pernah melihat dan mendengar para KORUPTOR diadili di Pengadilan, akan tetapi untuk saat ini kita telah dapat melihat dan mendegar betapa banyak para KORUPTOR yang dimasukan ke Bui, mulai dari Pejabat terendah sampai Pejabat Tinggi di Negeri ini, kita harus acungkan Jempol kepada Pemerintahan Bapak SBY, bahkan Besan Presiden sendiri juga telah ditahan dalam kasus korupsi.
Sekarang kita bicara tentang KEADILAN di Negeri ini, menurut pandangan saya tentang KEADILAN di Negeri ini sampai sekarang belum sesuai dengan harapan kita semua, faktor-faktor yang menjadi penghalang untuk meujudkan KEADILAN di Negeri ini sangat banyak, antara lain :
1. UU kita masih banyak terdapat celah Hukum yang menjadi senjata ampuh bagi Pengacara untuk membelah kliennya di Pengadialan.
2. Gaji Penegak Hukum juga terbilang sangat rendah bila kita bandingkan dengan resiko yang dihadapi.
3. Intervensi masih ada dari para Pejabat di Negri ini.
4. Banyak Hakim yang tidak mempunyai keberanian untuk melabrak undang-undang demi meujudkan suatu keadilan.
5. KUHAP, KUHP dan KUH Perdata harus segera mungkin direvisi, karena tidak layak lagi untuk dijadikan dasar Hukum disaat ini.
6. Politik harus dibawa dari pada Hukum.
7. Kejujuran serta keimanan para Penegak Hukum itu sendri harus kokoh dan tidak tergoyahkan.
Dari 7 poin diatas yang paling ampuh untuk menegakan KEADILAN adalah yang poin 4 dan 7.
yang dimaksud dari poin 4 diatas sebagai contoh : Apabila seorang Hakim yang sedang dihadapkan oleh suatu perkara yang mana dalam undang-undang dia dikatan bersalah dengan bukti-bukti awal serta keterang saksi yang banyak memberatkan terdakwa, namun terdakwa sebenarnya bukanlah orang yang dimaksud, tetapi karena oleh sebuah skenario yang sengaja untuk menjerat terdakwa dengan memanfaatkan kelemahan hukum itu, terdakwa menjadi korban dari skenario tersebut, disinilah kita melihat dan membuktikan keberanian seorang Hakim yang benar-benar mempunyai Hati Nurani yang bersih demi tegaknya KEADILAN itu.
Sedangkan yang dimaksud dari poin 7 diatas ialah : Apabila Kejujuran dan Keimanan Aparat Penegak Hukum pada umumnya dan HAKIM pada khususnya tidak tergoyahkan maka kita akan melihat cahaya keadilan akan muncul di Bumi Nusantara yang kita cintai ini.
Tetapi kalau kita jujur untuk menilai Penegakan Hukum di Indonesia ini pasca era Orde Baru, pasti kita akan mengatakan Penegakan Hukum di Negeri ini sudah mulai menggalami kemajuan, kita bisa menilai dari segi "KORUPSI", diera Orde Baru kita hampir tidak pernah melihat dan mendengar para KORUPTOR diadili di Pengadilan, akan tetapi untuk saat ini kita telah dapat melihat dan mendegar betapa banyak para KORUPTOR yang dimasukan ke Bui, mulai dari Pejabat terendah sampai Pejabat Tinggi di Negeri ini, kita harus acungkan Jempol kepada Pemerintahan Bapak SBY, bahkan Besan Presiden sendiri juga telah ditahan dalam kasus korupsi.
Sekarang kita bicara tentang KEADILAN di Negeri ini, menurut pandangan saya tentang KEADILAN di Negeri ini sampai sekarang belum sesuai dengan harapan kita semua, faktor-faktor yang menjadi penghalang untuk meujudkan KEADILAN di Negeri ini sangat banyak, antara lain :
1. UU kita masih banyak terdapat celah Hukum yang menjadi senjata ampuh bagi Pengacara untuk membelah kliennya di Pengadialan.
2. Gaji Penegak Hukum juga terbilang sangat rendah bila kita bandingkan dengan resiko yang dihadapi.
3. Intervensi masih ada dari para Pejabat di Negri ini.
4. Banyak Hakim yang tidak mempunyai keberanian untuk melabrak undang-undang demi meujudkan suatu keadilan.
5. KUHAP, KUHP dan KUH Perdata harus segera mungkin direvisi, karena tidak layak lagi untuk dijadikan dasar Hukum disaat ini.
6. Politik harus dibawa dari pada Hukum.
7. Kejujuran serta keimanan para Penegak Hukum itu sendri harus kokoh dan tidak tergoyahkan.
Dari 7 poin diatas yang paling ampuh untuk menegakan KEADILAN adalah yang poin 4 dan 7.
yang dimaksud dari poin 4 diatas sebagai contoh : Apabila seorang Hakim yang sedang dihadapkan oleh suatu perkara yang mana dalam undang-undang dia dikatan bersalah dengan bukti-bukti awal serta keterang saksi yang banyak memberatkan terdakwa, namun terdakwa sebenarnya bukanlah orang yang dimaksud, tetapi karena oleh sebuah skenario yang sengaja untuk menjerat terdakwa dengan memanfaatkan kelemahan hukum itu, terdakwa menjadi korban dari skenario tersebut, disinilah kita melihat dan membuktikan keberanian seorang Hakim yang benar-benar mempunyai Hati Nurani yang bersih demi tegaknya KEADILAN itu.
Sedangkan yang dimaksud dari poin 7 diatas ialah : Apabila Kejujuran dan Keimanan Aparat Penegak Hukum pada umumnya dan HAKIM pada khususnya tidak tergoyahkan maka kita akan melihat cahaya keadilan akan muncul di Bumi Nusantara yang kita cintai ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar