
Seorang nenek di Banyumas Jawa Tenggah bernama Minah (55) mencuri tiga buah kakao disidangkan, kamis 19 Nopember 2009 sidang pencurian tiga buah kakao digelar di PN Purwokerto, masyaallah, bila kita lihat seorang nenek (55) th yang mengambil tiga biji kakao milik Perusahan Perkebunanan PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Jawa Tenggah duduk dikursi pesakitan, Berapakah harga tiga buah kakao itu? Apakah pantas kasus seperti ini diadili di negeri yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Inikah yang dinamakan hukum harus ditegakan?.
Jika Penyidik dalam kasus seperti ini menjunjung tinggi rasa kemanusiaan maka proses hukumnya dapat dikesampingkan dengan alasan untuk kepentingan umum, sebabab semua warga serta masyarakat yang menilai kasus seperti ini akan memberikan perlawan terhadap aparat penegak hukum jika nenek tersebut dihukum penjara, sebab masyarakat dapat menilai melalui media dengan membandingkan dengan kasus-kasus besar yang di SP3 kan, jika kita hitung kerugian dari 3 buah kakao itu tidak ada kerugian materil, karena biji kakao itu tidak jadi dibawah pulang, (diletakan dibawah pohonnya dan diketahui oleh salah seorang Mandor PT. RSA). Dari manakah Penyidik menyimpulkan kerugian materil dari 3 buah kakao itu?, Sedangkan jika kita jalan kan proses hukumnya bisa saja akan dibebaskan atas dasar keterang saksi tidak cukup (satu orang saksi bukanlah saksi dan bukalah merupakan alat bukti, PT. RSA tersebut juga menanam kakao di lahan nenek tersebut, Apakah dampak yang akan tibul dari proses hukum itu?, dampaknya adalah gejolak serta besar kemungkinan aksi-aksi anarkis dari masyarakat yang akan sangat merugikan masyarakat umum dan Aparat Penegak Hukum tersebut.
Berdasarkan dari Keputusan Hakim PN Purwokerto pada tanggal 19 Nopember 2009, Nenek tersebut dihukum 1 bulan 15 hari (45) hari kurungan dengan masa percobaan 3 bulan, untunglah hakim menggambil putusan yang tepat untuk keadilan, akan tetapi kasus seperti ini tetap menberikan kita pelajaran berharga dari proses hukum yang boleh dibilang tidak wajar untuk diproses di zaman sekarang ini,
Sekarang hukum negeri ini benar-benar sakit, jika hukumnya telah sakit maka dengan sendirinya keadilan tidak akan ada lagi dinegeri ini, Apakah yang salah sistem atau aparat penegak hukum itu sendiri?, bila kita melihat sistem hukum dinegeri ini maka kita mengakui kebodohan kita sendiri, seperti contoh : KUHAP dan KUHP yang diwariskan oleh Belanda masih terpakai oleh negara ini, padahal Belanda itu adalah penjajah yang 350 tahun menguasai Nusantara ini, yang membuat nenek moyang kita kehilangan nyawa dan hartanya untuk mengusir penjajah ini, sekarang malah kita membanggakan peninggalan dari penjajah, itulah kebodohan wakil-wakil kita di Senanyan Jakarta, itulah kesalahan salah satu dari sistem hukum kita, bila sistemnya salah maka otomatis pelaksanaannya tidak akan bisa sukses sebagai mana yang kita harapkan.
Disamping Sistem yang salah, banyak aparat penegak hukum kita juga telah hancur moralnya, sekarang sistem hukum dan moral aparat hukum itu harus dicuci kembali, moral harus didepan dari pada sistem, karena moral akan melahirkan sistem hukum yang sesuai dengan tujuan bangsa ini.
Contoh kasus diatas merupakan 1 dari ratusan kasus-kasus yang sepantasnya harus dikesampingkan demi kepentingan umum, masih banyak lagi kasus-kasus lain yang harus dijadikan dasar untuk merubah KUHAP dan KUHP.
KESIMPULAN :
* KUHAP dan KUHP harus direvisi.
* Moral Aparat Penegak Hukum harus dicuci bersih.
* Kesejahteraan Aparat Penegak Hukum harus diperhatikan mengingat resiko yang tidak seimbang dengan gaji yang diterimanya.
* Penyuluhan Hukum kepada masyarakat secara berkala oleh Aparat Penegak hukum diwilayah hukum masing-masing.
Penulis.
Edwin Oscar
Jika Penyidik dalam kasus seperti ini menjunjung tinggi rasa kemanusiaan maka proses hukumnya dapat dikesampingkan dengan alasan untuk kepentingan umum, sebabab semua warga serta masyarakat yang menilai kasus seperti ini akan memberikan perlawan terhadap aparat penegak hukum jika nenek tersebut dihukum penjara, sebab masyarakat dapat menilai melalui media dengan membandingkan dengan kasus-kasus besar yang di SP3 kan, jika kita hitung kerugian dari 3 buah kakao itu tidak ada kerugian materil, karena biji kakao itu tidak jadi dibawah pulang, (diletakan dibawah pohonnya dan diketahui oleh salah seorang Mandor PT. RSA). Dari manakah Penyidik menyimpulkan kerugian materil dari 3 buah kakao itu?, Sedangkan jika kita jalan kan proses hukumnya bisa saja akan dibebaskan atas dasar keterang saksi tidak cukup (satu orang saksi bukanlah saksi dan bukalah merupakan alat bukti, PT. RSA tersebut juga menanam kakao di lahan nenek tersebut, Apakah dampak yang akan tibul dari proses hukum itu?, dampaknya adalah gejolak serta besar kemungkinan aksi-aksi anarkis dari masyarakat yang akan sangat merugikan masyarakat umum dan Aparat Penegak Hukum tersebut.
Berdasarkan dari Keputusan Hakim PN Purwokerto pada tanggal 19 Nopember 2009, Nenek tersebut dihukum 1 bulan 15 hari (45) hari kurungan dengan masa percobaan 3 bulan, untunglah hakim menggambil putusan yang tepat untuk keadilan, akan tetapi kasus seperti ini tetap menberikan kita pelajaran berharga dari proses hukum yang boleh dibilang tidak wajar untuk diproses di zaman sekarang ini,
Sekarang hukum negeri ini benar-benar sakit, jika hukumnya telah sakit maka dengan sendirinya keadilan tidak akan ada lagi dinegeri ini, Apakah yang salah sistem atau aparat penegak hukum itu sendiri?, bila kita melihat sistem hukum dinegeri ini maka kita mengakui kebodohan kita sendiri, seperti contoh : KUHAP dan KUHP yang diwariskan oleh Belanda masih terpakai oleh negara ini, padahal Belanda itu adalah penjajah yang 350 tahun menguasai Nusantara ini, yang membuat nenek moyang kita kehilangan nyawa dan hartanya untuk mengusir penjajah ini, sekarang malah kita membanggakan peninggalan dari penjajah, itulah kebodohan wakil-wakil kita di Senanyan Jakarta, itulah kesalahan salah satu dari sistem hukum kita, bila sistemnya salah maka otomatis pelaksanaannya tidak akan bisa sukses sebagai mana yang kita harapkan.
Disamping Sistem yang salah, banyak aparat penegak hukum kita juga telah hancur moralnya, sekarang sistem hukum dan moral aparat hukum itu harus dicuci kembali, moral harus didepan dari pada sistem, karena moral akan melahirkan sistem hukum yang sesuai dengan tujuan bangsa ini.
Contoh kasus diatas merupakan 1 dari ratusan kasus-kasus yang sepantasnya harus dikesampingkan demi kepentingan umum, masih banyak lagi kasus-kasus lain yang harus dijadikan dasar untuk merubah KUHAP dan KUHP.
KESIMPULAN :
* KUHAP dan KUHP harus direvisi.
* Moral Aparat Penegak Hukum harus dicuci bersih.
* Kesejahteraan Aparat Penegak Hukum harus diperhatikan mengingat resiko yang tidak seimbang dengan gaji yang diterimanya.
* Penyuluhan Hukum kepada masyarakat secara berkala oleh Aparat Penegak hukum diwilayah hukum masing-masing.
Penulis.
Edwin Oscar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar