SELAMAT DATANG DI OSCARoke

054

Sang Fenomena

Sang Fenomena
Lagi Acting Film " Orang Ganteng Bukan Orang Play Boy"

BUTUH KESERIUSAN

BUTUH KESERIUSAN
Ruang BIN Kejati Riau

BEGINILAH HIDUP DIDUNIA

Foto saya
Pekanbaru, Riau, Indonesia
Bukan Manusia kalau tidak punya masalah, bukan masalah kalau tidak bisa dipecahkan manusia.

Jumat, 25 Desember 2009

"Harapan Untuk Keadialan"


Pagi ini begitu menyentuh hati kita khususnya saya sendiri, bagai mana tidak menyentuh hati kita? berita yang kita lihat dan kita dengar diseluruh media selalu pemberitaan mengenai Keadilan di Negeri ini yang sampai saat belum bisa ditegakan sesuai dengan harapan masyarakat yang menuntut Keadilan.

Tetapi kalau kita jujur untuk menilai Penegakan Hukum di Indonesia ini pasca era Orde Baru, pasti kita akan mengatakan Penegakan Hukum di Negeri ini sudah mulai menggalami kemajuan, kita bisa menilai dari segi "KORUPSI", diera Orde Baru kita hampir tidak pernah melihat dan mendengar para KORUPTOR diadili di Pengadilan, akan tetapi untuk saat ini kita telah dapat melihat dan mendegar betapa banyak para KORUPTOR yang dimasukan ke Bui, mulai dari Pejabat terendah sampai Pejabat Tinggi di Negeri ini, kita harus acungkan Jempol kepada Pemerintahan Bapak SBY, bahkan Besan Presiden sendiri juga telah ditahan dalam kasus korupsi.

Sekarang kita bicara tentang KEADILAN di Negeri ini, menurut pandangan saya tentang KEADILAN di Negeri ini sampai sekarang belum sesuai dengan harapan kita semua, faktor-faktor yang menjadi penghalang untuk meujudkan KEADILAN di Negeri ini sangat banyak, antara lain :
1. UU kita masih banyak terdapat celah Hukum yang menjadi senjata ampuh bagi Pengacara untuk membelah kliennya di Pengadialan.
2. Gaji Penegak Hukum juga terbilang sangat rendah bila kita bandingkan dengan resiko yang dihadapi.
3. Intervensi masih ada dari para Pejabat di Negri ini.
4. Banyak Hakim yang tidak mempunyai keberanian untuk melabrak undang-undang demi meujudkan suatu keadilan.
5. KUHAP, KUHP dan KUH Perdata harus segera mungkin direvisi, karena tidak layak lagi untuk dijadikan dasar Hukum disaat ini.
6. Politik harus dibawa dari pada Hukum.
7. Kejujuran serta keimanan para Penegak Hukum itu sendri harus kokoh dan tidak tergoyahkan.
Dari 7 poin diatas yang paling ampuh untuk menegakan KEADILAN adalah yang poin 4 dan 7.
yang dimaksud dari poin 4 diatas sebagai contoh : Apabila seorang Hakim yang sedang dihadapkan oleh suatu perkara yang mana dalam undang-undang dia dikatan bersalah dengan bukti-bukti awal serta keterang saksi yang banyak memberatkan terdakwa, namun terdakwa sebenarnya bukanlah orang yang dimaksud, tetapi karena oleh sebuah skenario yang sengaja untuk menjerat terdakwa dengan memanfaatkan kelemahan hukum itu, terdakwa menjadi korban dari skenario tersebut, disinilah kita melihat dan membuktikan keberanian seorang Hakim yang benar-benar mempunyai Hati Nurani yang bersih demi tegaknya KEADILAN itu.
Sedangkan yang dimaksud dari poin 7 diatas ialah : Apabila Kejujuran dan Keimanan Aparat Penegak Hukum pada umumnya dan HAKIM pada khususnya tidak tergoyahkan maka kita akan melihat cahaya keadilan akan muncul di Bumi Nusantara yang kita cintai ini.

Kamis, 19 November 2009

Sistem Hukum dan Moral Aparat Penegak Hukum


Seorang nenek di Banyumas Jawa Tenggah bernama Minah (55) mencuri tiga buah kakao disidangkan, kamis 19 Nopember 2009 sidang pencurian tiga buah kakao digelar di PN Purwokerto, masyaallah, bila kita lihat seorang nenek (55) th yang mengambil tiga biji kakao milik Perusahan Perkebunanan PT. Rumpun Sari Antan (RSA) di Jawa Tenggah duduk dikursi pesakitan, Berapakah harga tiga buah kakao itu? Apakah pantas kasus seperti ini diadili di negeri yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Inikah yang dinamakan hukum harus ditegakan?.

Jika Penyidik dalam kasus seperti ini menjunjung tinggi rasa kemanusiaan maka proses hukumnya dapat dikesampingkan dengan alasan untuk kepentingan umum, sebabab semua warga serta masyarakat yang menilai kasus seperti ini akan memberikan perlawan terhadap aparat penegak hukum jika nenek tersebut dihukum penjara, sebab masyarakat dapat menilai melalui media dengan membandingkan dengan kasus-kasus besar yang di SP3 kan, jika kita hitung kerugian dari 3 buah kakao itu tidak ada kerugian materil, karena biji kakao itu tidak jadi dibawah pulang, (diletakan dibawah pohonnya dan diketahui oleh salah seorang Mandor PT. RSA). Dari manakah Penyidik menyimpulkan kerugian materil dari 3 buah kakao itu?, Sedangkan jika kita jalan kan proses hukumnya bisa saja akan dibebaskan atas dasar keterang saksi tidak cukup (satu orang saksi bukanlah saksi dan bukalah merupakan alat bukti, PT. RSA tersebut juga menanam kakao di lahan nenek tersebut, Apakah dampak yang akan tibul dari proses hukum itu?, dampaknya adalah gejolak serta besar kemungkinan aksi-aksi anarkis dari masyarakat yang akan sangat merugikan masyarakat umum dan Aparat Penegak Hukum tersebut.

Berdasarkan dari Keputusan Hakim PN Purwokerto pada tanggal 19 Nopember 2009, Nenek tersebut dihukum 1 bulan 15 hari (45) hari kurungan dengan masa percobaan 3 bulan, untunglah hakim menggambil putusan yang tepat untuk keadilan, akan tetapi kasus seperti ini tetap menberikan kita pelajaran berharga dari proses hukum yang boleh dibilang tidak wajar untuk diproses di zaman sekarang ini,

Sekarang hukum negeri ini benar-benar sakit, jika hukumnya telah sakit maka dengan sendirinya keadilan tidak akan ada lagi dinegeri ini, Apakah yang salah sistem atau aparat penegak hukum itu sendiri?, bila kita melihat sistem hukum dinegeri ini maka kita mengakui kebodohan kita sendiri, seperti contoh : KUHAP dan KUHP yang diwariskan oleh Belanda masih terpakai oleh negara ini, padahal Belanda itu adalah penjajah yang 350 tahun menguasai Nusantara ini, yang membuat nenek moyang kita kehilangan nyawa dan hartanya untuk mengusir penjajah ini, sekarang malah kita membanggakan peninggalan dari penjajah, itulah kebodohan wakil-wakil kita di Senanyan Jakarta, itulah kesalahan salah satu dari sistem hukum kita, bila sistemnya salah maka otomatis pelaksanaannya tidak akan bisa sukses sebagai mana yang kita harapkan.

Disamping Sistem yang salah, banyak aparat penegak hukum kita juga telah hancur moralnya, sekarang sistem hukum dan moral aparat hukum itu harus dicuci kembali, moral harus didepan dari pada sistem, karena moral akan melahirkan sistem hukum yang sesuai dengan tujuan bangsa ini.

Contoh kasus diatas merupakan 1 dari ratusan kasus-kasus yang sepantasnya harus dikesampingkan demi kepentingan umum, masih banyak lagi kasus-kasus lain yang harus dijadikan dasar untuk merubah KUHAP dan KUHP.

KESIMPULAN :

* KUHAP dan KUHP harus direvisi.
* Moral Aparat Penegak Hukum harus dicuci bersih.
* Kesejahteraan Aparat Penegak Hukum harus diperhatikan mengingat resiko yang tidak seimbang dengan gaji yang diterimanya.
* Penyuluhan Hukum kepada masyarakat secara berkala oleh Aparat Penegak hukum diwilayah hukum masing-masing.

Penulis.

Edwin Oscar