SELAMAT DATANG DI OSCARoke

054

Sang Fenomena

Sang Fenomena
Lagi Acting Film " Orang Ganteng Bukan Orang Play Boy"

BUTUH KESERIUSAN

BUTUH KESERIUSAN
Ruang BIN Kejati Riau

BEGINILAH HIDUP DIDUNIA

Foto saya
Pekanbaru, Riau, Indonesia
Bukan Manusia kalau tidak punya masalah, bukan masalah kalau tidak bisa dipecahkan manusia.

Selasa, 15 Mei 2012

Diduga Kuat Ada Praktek Mafia Hukum di Dumai

Mafia hukum di Indonesia memang tidak ada habisnya, penyebabnya adalah Manusia yang tidak bermoral dan beriman kepada Allah SWT Tuhan YME. Namun disamping itu sanksi yang diterapkan oleh yang berwenang baik internal maupun sanksi hukum pada pelaku masih separoh hati dan terkesan ringan yang tidak seimbang dengan kerugian orang lain ataupun nama baik institusi masing-masing yang disebabkan oleh oknum itu sendiri. Sekarang ada contoh kasus di Dumai yang mana kasus tersebut seharusnya masuk kerana perdata tetapi karena diduga ada pesanan dari pengusaha terkenal disana maka dipaksakan untuk masuk kerana pidana dengan trik-trik yang dimiliki oleh oknum-oknum penegak hukum disana, mulai dari polisi, jaksa, PH, pihak lapas dan hakim namun demikian kita tetap pada prinsip hukum adalah asas praduga tidak bersalah, sebagai gambarannya saya ceritakan sesederhanananya saja sebagai berikut : Berawal dari laporan seorang pengusaha terkenal di Dumai bernama Jhonny membuat laporan kepada Polres Dumai yang mana Jhonny menggaku tanahnya diserobot oleh Sdr. Bahar Bin H. Mustafa, sedangkan Sdr. Bahar memiliki surat asli dari tahun 1971 dan diketahui banyak pihak memang dia adalah Ahli waris dari ayahnya yang beranama H. Mustafa atas tanah itu, kemudian diproses dengan sangkaan pasal 362 dan 363 KUHP, kemudian SPDP diterima Kejari Dumai dan dengan secepat kilat bisa di P-21 kan oleh JPU yang bernama Ahmad Patoni dan Terdakwa ditahan selama 20 hari, namun masa penahanan habis kejaksaan tidak mengajukan perpanjangan penahanan, dan seharusnya terdakwa bebas demi hukum tapi pihak lapas hanya diam dan PH terdakwa tidak memasukkan hal itu pada eksepsi dan hal itu semangkin menimbulkan kecurigaan, PH yang seharusnya tahu hal itu mala pura-pura bodoh, bodohnya lagi surat yang dimiliki Jhonny untuk menentukan bahwa tanah itu milik dia mala tidak dilampirkan dan diberikan kepada Terdakwa maupun PH terdakwa cuma hanya boleh dilihat dari jauh saja, apakah boleh hal yang demikian dalam dunia hukum yang harus transparan sekarang ini? luar biasa trik-triknya.. apakah dari jauh terdakwa dapat membaca tulisan kecil-kecil itu? Naudzubillah.. Dan yang lebih gawatnya lagi sidang tertutup untuk umum, namun setelah pihak keluarga terdakwa melayangkan surat kesejumlah institusi termasuk ke Presiden barulah sidang terbuka untuk umum, sedangkan jadwal sidang terkesan mendadak-dadak dan tidak terjadwal namun PH nya manggut-manggut saja..subhanallah..di PN dumai hakim ketua sangat terkesan bodoh dan tidak tegas tentang aturan sidang, masak sidang kasus itu disamakan dengan sidang anak dibawah umur dan asusila? Peradilan apa ini? sekarang terdakwa telah jadi terpidana 1 tahun dalam putusan hakim pada hari kamis tanggal 10 mei 2012 di PN Dumai, hukuman itu separoh dari tuntutan JPU Ahmad Patoni 2 tahun penjara. Kemudian dengan keterbatasan dana terdakwa tetap mengajukan banding, namun sampai saat ini tanggal 16 Mei 2012 petikan putusan hakim belum juga bisa diterima terpidana, padahal waktu pengajuan banding hanya 14 hari dan terkesan disengaja untuk memperlambat pengajuan upaya hukumnya.. Sekarang terpidana hanya bisa berharap pada Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru untuk membebaskannya dari jeratan hukum demi tercipta keadilan hukum itu sendiri dan memohon agar pihak yang terlibat di hukum sesuai dengan kesalahannya. Demikianlah tulisan ini dibuat dengan sebenarnya dengan bukti-bukti yang lengkap dan saksi-saksi yang tidak merekayasa keterangannya, namun ada saksi yang takut karena diduga diancam oleh orang-orang tertentu untuk tidak memberikan keterangannya di PN Dumai, namun demikian kisah ini adalah bukti lemahnya pengawasan internal dan bobroknya moral serta iman penegak hukum itu sendiri demi kepentingan pribadi dan duniawi. Diharapkan kepada pihak-pihak yang berwenang dapat membantu meluruskan proses hukum Sdr. Bahar Bin H. Mustafa yang sudah keliruh ini. terima kasih.

1 komentar:

  1. Jangan takut untuk membongkar kedzaliman, Allah akan bersama mu.

    BalasHapus