Tidak salah Plato mengatakan kalau keadilan itu adalah bayangan, nyatanya ungkapan itu sampai sekarang dapat dibuktikan didunia Peradilan kita.
SELAMAT DATANG DI OSCARoke
054
BEGINILAH HIDUP DIDUNIA

- EDWIN OSCAR
- Pekanbaru, Riau, Indonesia
- Bukan Manusia kalau tidak punya masalah, bukan masalah kalau tidak bisa dipecahkan manusia.
Selasa, 27 Desember 2011
Proyek PU Kota Pekanbaru yang tidak jelas ujung pangkalnya
KONDISI FISIK JALAN UNGGAS SIMPANG TIGA PEKANBARU
Jalan adalah urat nadi bagi kelancaran perekonomian dan kehidupan masyarakat, jika kondisi jalan didalam kota saja sudah hancur bagaimana dengan jalan dipingiran kota? wallahualam.
Semua rakyat tahu Riau adalah Propinsi yang kaya dan Pekanbaru adalah kota yang sedang maju tapi kenyataannya yang kaya itu adalah pejabatnya, maka tidak heran kalau Pekanbaru adalah kota terkorup di Indonesia.
Ini salah satu contoh proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru pada sekitar bulan maret 2011, yang nilai proyeknya sampai sekarang tidak diketahui, jika ditanya jawabnya adalah swakelola, setahu saya apapun namanya proyeknya yang penting publik harus diberi tahu tentang apa, tujuan dan anggarannya melalui papan proyek yang harus terpasang sebelum proyek itu selesai dikerjakan.
Jangan bodohkan rakyat mu pak, jangan buat dia kesal pada mu pak, jangan perkaya diri dengan uang rakyat pak.
Kami tunggu kedatanganmu pak ke jalan ini sesegera mungkin atau kami buatkan laporan warga kepada penyidik tindak pidana korupsi. Kepolisian, Kejaksaan atau KPK? Bapak mau yang mana? pilih salah satunya dulu? yang duanya menyusul jika di SP3 kan.
Selasa, 19 April 2011
''ANTASARI AZHAR'' Sang Pemangsa Koruptor yang didzalimi negeri sendiri.

Antasari Azhar adalah sosok yang paling di takuti para koruptor di negeri yang penuh dengan koruptor ini. Semua sepak terjang beliau memerangi para koruptor negeri ini tidak diragukan lagi, sebelum beliau menjadi Ketua KPK beliau pernah menjabat di Kehakiman dan Kejaksaan, walau dahulunya beliau tidak setajam di KPK namun beliau termasuk orang yang bersahaja dan berwibawa di dunia hukum, saya sempat mengenali beliau waktu menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan bertemu lagi waktu beliau menjabat di Pidum Kejaksaan Agung RI dan melakukan kunjungan kerja ke Kejati Riau.
Sekarang dunia peradilan kita sedang dirasuki setan-setan politik yang seharusnya tidak boleh mengintervensi dunia peradilan ini, Hukum harus jadi Panglima dan politik harus di bawah hukum, tapi sekarang kenyataannya terbalik. Negeri ini sekarang berhutang budi kepada Antasari Azhar, tapi negeri ini membalasnya dengan sebuah kedzaliman terhadap beliau.
Mungkinkah seorang Antasari Azhar yang sudah terbiasa dengan teror tidak dapat mengendalikan dirinya sebagai seorang penegak hukum, mungkin saja karena dia juga seorang manusia yg tidak luput dari kekhilapan, tetapi bagai mana dengan fakta-fakta hukum yang memberi petunjuk untuk menciptakan sebuah keadilan dapat begitu saja dimentahkan oleh para penegak hukum negeri ini? mustahil jika tidak ada udang dibalik batu.
Saya kecewa sekali melihat fakta-fakta yang akan memberikan sebuah kebenaran bisa di abaikan begitu saja, subhanallah, hukum kita ini hukum yang luar biasa kotornya, seperti contoh: Keterangan saksi Rani dan sopir korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnain sudah berbelit-belit, Rani bilang dia naik taksi ke Hotel Grand Mahakam, sedangka Sopir Alm. Nasrudin bilang dia yang mengantarkan Rani ke Hotel pada saat itu, kemudian keterangan Ahli forensik Muk`in yang mengatakan ada dua peluruh yang berbeda menembus tubuh korban, kemudian pengakuan Wiliardi Wizard yang mengatakan ada rekayasa di tubuh polri, begitu juga keterangan Susno yang sengaja mau menjadi saksi pada persidangan tersebut tapi akhirnya Susno juga jadi Tersangaka yg kontroversi sampai sekarang, kemudian keterangan dari operator telephon seluler terkemuka di negeri ini yang mengatakan tidak menemukan sms dari nomor milik antasari yang bernada ancaman, kemudian rekaman di kamar hotel yang terpasang, terus mengapa pengakuan eksekutor penembakan yang dijadikan tersangka itu pernah disentrum kemaluannya supaya memojokan Antasari diabaikan juga? luar biasa hati nurani dan pengetahun hukum Hakim kalau tidak bisa menyimpulkan fakta-fakta itu.
Tapi saya yakin kebenaran sebentar lagi akan terwujud dalam kasus yang menimpah Bpk. Antasari Azhar ini, karena Allah tidak pernah tidur dan selalu bersama orang-orang yang didzalimi.
Saya mencoba menulis ini karena Bathin saya berkata lain dan sangat yakin kalau kasus ini murni rekayasa, secara akal sehat juga tidak dapat diterima jika Antasari adalah intelektual dader dari kasus ini.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah Sosok Sigit yang tidak sepantasnya mengetahui hal ini dari Polri tiba-tiba muncul di rumah Antasari dengan sengaja merekam pembicaraan yang memancing perkataan agar Antasari terjebak dengan perkataan Sigit. Sekarang pertanyaan saya, SIGIT itu apakah seorang politikus atau pemilik media atau Penyidik dan atau sebagai INTELIJEN BIN? karena di surat kabar KOMPAS pernah menulis pengakuan para tersangka eksekurtor seperti ini "Jika misi ini berasil maka kalian akan direkrut menjadi anggota BIN (Badan Intelijen Negara)"
Jadi akhir kata dan Asumsi saya "Antasari Azhar segaja dikorbankan oleh para pejabat negara ini yang tidak senang para koruptor negeri ini di obrak abrik KPK dan menganggap UU KPK itu lahir karena kecerobohan DPR RI yang ketakutan senjata akan makan tuan. ditulis oleh : Edwin Oscar, Pekanbaru.
Ket : Tulisan ini berdasarkan asumsi penulis dengan berdasarkan pada sebagian fakta-fakta hukum yang didapat dari media, mohon maaf jika terjadi kesalahan penulisan nama dan akan bersedia memperbaikinya, semoga tulisan ini akan menjadi bukti di kemudian hari, bahwa masyarakat lebih bersih pandangan hukumnya dari pada penegak-penegak hukum itu sendiri.
Rabu, 02 Maret 2011
Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Illegal Logging
Inpres No. 4 Thn 2005 Tentang Illegal Logging
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN
HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Kehutanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Luar Negeri;
8. Menteri Pertahanan;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Perdagangan;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Jaksa Agung;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Panglima Tentara Nasional Negara;
16. Kepala Badan Intelijen Negara;
17. Para Gubernur;
18. Para Bupati/Walikota;
Untuk :
PERTAMA :
1. Melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan:
a. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
d. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
e. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
2. Menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas dilingkup instansinya yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3. Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Memanfaatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya.
5. Melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti hasil operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan atau alat-alat bukti lain yang digunakan dalam kejahatan dan atau alat angkutnya untuk penyelamatan nilai ekonomisnya.
KEDUA :
Khusus kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
a. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dalam Instruksi Presiden ini dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
c. Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia atas pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya secara periodik setiap 3 (tiga) bulan, kecuali pada kasus-kasus yang mendesak.
2. Menteri Kehutanan:
a. Meningkatkan penegakan hukum bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta aparat terkait terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui kegiatan operasi intelijen, preventif, represif, dan yustisi.
b. Menetapkan dan memberikan insentif bagi pihak-pihak yang berjasa dalam kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya.
c. Mengusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap oknum yang diduga terlibat kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Menindak tegas dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
b. Melindungi dan mendampingi aparat kehutanan yang melaksanakan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
c. Menempatkan petugas Kepolisian Republik Indonesia di lokasi rawan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya sesuai kebutuhan.
4. Jaksa Agung :
a. Melakukan tuntutan yang tegas dan berat terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan berdasarkan semua peraturan perundangan yang berlaku dan terkait dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
b. Mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana yang berhubungan dengan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya pada setiap tahap penanganan baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan maupun tahap eksekusi.
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia :
a. Menangkap setiap pelaku yang tertangkap tangan melakukan penebangan dan peredaran kayu ilegal serta penyelundupan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui darat atau perairan berdasarkan bukti awal yang cukup dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Meningkatkan pengamanan terhadap batas wilayah negara yang rawan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan perairannya.
6. Menteri Keuangan :
a. Mengalokasikan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing instansi untuk kegiatan operasional maupun insentif bagi pihak yang berjasa.
b. Menginstruksikan kepada aparat Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas kayu di daerah pabean.
7. Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang berkaitan dengan bidang kehutanan dan mempercepat penyampaian rekomendasi pencabutan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
8. Menteri Perhubungan :
a. Meningkatkan pengawasan perizinan di bidang angkutan yang mengangkut kayu.
b. Menginstruksikan kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang mengangkut kayu ilegal.
c. Menindak tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang mengangkut kayu ilegal dengan mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Membina organisasi angkutan dalam rangka mendukung pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
9. Para Gubernur :
a. Mencabut dan merevisi Peraturan Daerah/Keputusan Gubernur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Provinsi dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya melalui operasi preventif dan represif.
c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.
e. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya.
f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
10. Bupati/Walikota :
a. Mencabut atau merevisi Peraturan Daerah/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Kabupaten/Kota dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya melalui operasi preventif dan represif.
c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.
e. Mengawasi secara lebih intensif kinerja pejabat penerbit dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di wilayahnya.
f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
g. Menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai (chainsaw) dan sejenisnya.
h. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Gubernur.
KETIGA :
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Intelijen Negara, agar memberikan dukungan dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya kepada instansi sebagaimana diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN
HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Kehutanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Luar Negeri;
8. Menteri Pertahanan;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Perdagangan;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Jaksa Agung;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Panglima Tentara Nasional Negara;
16. Kepala Badan Intelijen Negara;
17. Para Gubernur;
18. Para Bupati/Walikota;
Untuk :
PERTAMA :
1. Melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan:
a. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
d. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
e. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
2. Menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas dilingkup instansinya yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3. Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Memanfaatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya.
5. Melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti hasil operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan atau alat-alat bukti lain yang digunakan dalam kejahatan dan atau alat angkutnya untuk penyelamatan nilai ekonomisnya.
KEDUA :
Khusus kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
a. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dalam Instruksi Presiden ini dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
c. Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia atas pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya secara periodik setiap 3 (tiga) bulan, kecuali pada kasus-kasus yang mendesak.
2. Menteri Kehutanan:
a. Meningkatkan penegakan hukum bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta aparat terkait terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui kegiatan operasi intelijen, preventif, represif, dan yustisi.
b. Menetapkan dan memberikan insentif bagi pihak-pihak yang berjasa dalam kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya.
c. Mengusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap oknum yang diduga terlibat kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Menindak tegas dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
b. Melindungi dan mendampingi aparat kehutanan yang melaksanakan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
c. Menempatkan petugas Kepolisian Republik Indonesia di lokasi rawan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya sesuai kebutuhan.
4. Jaksa Agung :
a. Melakukan tuntutan yang tegas dan berat terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan berdasarkan semua peraturan perundangan yang berlaku dan terkait dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
b. Mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana yang berhubungan dengan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya pada setiap tahap penanganan baik pada tahap penyidikan, tahap penuntutan maupun tahap eksekusi.
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia :
a. Menangkap setiap pelaku yang tertangkap tangan melakukan penebangan dan peredaran kayu ilegal serta penyelundupan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui darat atau perairan berdasarkan bukti awal yang cukup dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Meningkatkan pengamanan terhadap batas wilayah negara yang rawan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan perairannya.
6. Menteri Keuangan :
a. Mengalokasikan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing instansi untuk kegiatan operasional maupun insentif bagi pihak yang berjasa.
b. Menginstruksikan kepada aparat Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas kayu di daerah pabean.
7. Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang berkaitan dengan bidang kehutanan dan mempercepat penyampaian rekomendasi pencabutan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
8. Menteri Perhubungan :
a. Meningkatkan pengawasan perizinan di bidang angkutan yang mengangkut kayu.
b. Menginstruksikan kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang mengangkut kayu ilegal.
c. Menindak tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang mengangkut kayu ilegal dengan mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Membina organisasi angkutan dalam rangka mendukung pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
9. Para Gubernur :
a. Mencabut dan merevisi Peraturan Daerah/Keputusan Gubernur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Provinsi dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya melalui operasi preventif dan represif.
c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.
e. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya.
f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
10. Bupati/Walikota :
a. Mencabut atau merevisi Peraturan Daerah/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
b. Membentuk dan memerintahkan Satuan Tugas Kabupaten/Kota dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya melalui operasi preventif dan represif.
c. Mencabut izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mencabut izin usaha industri pengolahan kayu yang memanfaatkan kayu ilegal dan memproses sesuai kewenangannya.
e. Mengawasi secara lebih intensif kinerja pejabat penerbit dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di wilayahnya.
f. Mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan operasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
g. Menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai (chainsaw) dan sejenisnya.
h. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Gubernur.
KETIGA :
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Intelijen Negara, agar memberikan dukungan dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya kepada instansi sebagaimana diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Selasa, 18 Januari 2011

Jalan Unggas Ujung Simpang Tiga Pekanbaru sangat memprihatinkan, bayangkan saja jalan dalam kota Pekanbaru ini sudah parah dari pada jalan kebun sawit di dalam hutan dan rawa, sekarang telah datang musim hujan maka keadaan akan semangkin parah lagi dari pada musim kemarau.
Untuk apa Pemprov dan Pemko Pekanbaru merencanakan Jalan TOL? sedangkan jalan dalam kota saja seperti kubangan kerbau dan babi, tapi saya heran dengan kuping Pejabat yang berwenang dalam hal ini, sebab setiap hari warganya mengeluhkan jalan dalam kota yang memprihatinkan ini selalu diabaikan.
Riau ini adalah negeri yang kaya raya seperti Pejabat-pejabatnya, tetapi rakyatnya banyak yang miskin karena selalu di bodoh-bodohi pejabatnya, saya dulu sempat mengetahui ada rencana besar salah satu muspida di negeri ini yaitu : Membongkar Korupsi Besar di tubuh Pemprov Riau, tapi sayang sekali baru memulai LID saja sudah banyak mata-mata atau Penghianat negeri ini membocorkannya, satu minggu kemudian Pejabat itu langsung di mutasikan ke Jakarta, pada hal dia baru saja membokar kasus-kasus korupsi besar di Riau yang selama ini tidak pernah disentuh aparat penegak hukum negeri ini, bayangkan saja delapan bulan cuma menjabat dapat membongkar 8 kasus korupsi besar di negeri ini, luar biasa dari pada yang terdahulunya. Siapa yang membuat pejabat itu angkat kaki dari negeri lancang kuning ini? siapa lagi kalau bukan sang-sang penguasa Riau ini.
Saya heran dengan masyarakat Riau pada umumnya dan Pekanbaru pada khususnya yang banganya melihat gedung pencakar langit yang sedang dibangun di negeri ini, pada hal jika kita pakai akal sehat kita untuk berfikir jernih maka kita akan bertanya? Kenapa harus gedung-gedung yg lebih diutamakan dari pada jalan yang seharusnya bisa dimanfaatkan semua lapisan masyarakat? karena nilai korupsinya juga banyak, bayangkan saja berapa besarnya biaya yg akan dibangun untuk sarana dan pra sarana menjelang PON tahun 2012 di Riau ini? siapkan saja tim audit BPK yang jujur dan Penegak Hukum yang Berani membongkar korupsinya tahun 2013, dijamin banyak yang masuk bui.
Langganan:
Postingan (Atom)