
Hakim Pengadilan Tinggi Riau kembali mengeluarkan vonis bebas. Giliran terdakwa pemilik pabrik estasi yang hukuman 11 tahunnya dihapus.
Riauterkini-PEKANBARU- Lagi-lagi vonis bebas diucapkan tiga hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang diketuai Zaini, terhitung tanggal 25 Agustus lalu salah seorang terdakwa pabrik ekstasi yakni Jono alias Ati divonis bebas. Sebelumnya PT Riau juga telah membebaskan salah seorang rekannya yakni Hendri Winata alias Acui (40) warga Jalan Permata Villa Permata Indah Blok E nomor 23.
Sebelumnya saat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru majelis hakim telah menyatakan bahwa terdakwa Jono terbukti bersalah dan divonis selama 11 Tahun penjara, sementara untuk terdakwa Acui 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta subsider 2 bulan penjara karena ia tidak terbukti ikut memproduksi tetapi hanya terbukti memiliki ekstasi.
Jumat (4/9), Kuasa hukum terdakwa Jono yakni Fahermal CS membenarkan bahwa majelis hakim PT Riau telah menjatuhkan vonis bebas terhadap kleinnya tersebut dan saat ini ia telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.
"Kita hargai putusan hakim tersebut dan saya merasa puas dengan kenerja dalam mendampingi klein saya hingga ia divonis bebas dan tidak bersalah," ujarnya kepada wartawan melalui Handpone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar